Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang
dimaksud dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian
dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pedoman umum Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi: masyarakat
Desa; Pemerintah Desa; Kementerian, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; dan Pihak Ketiga.
Dinyatakan dalam Permendesa atau Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Pedoman umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan sebagai pedoman
dalam: a0 penyelenggaraan Pembangunan Desa; b) penyelenggaraan Pemberdayaan
Masyarakat Desa; c) fasilitasi Pembangunan Desa; d) pengembangan kerja sama
Desa; e) pengembangan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan f) fasilitasi penanganan
bencana alam dan/atau bencana nonalam.
Pedoman umum Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk: a) meningkatkan kuantitas dan
kualitas Pendataan Desa sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa; b) mempertajam
arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif
Desa; c) memfokuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa pada
pencapaian SDGs Desa; d) mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam
Pembangunan Desa; e) meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat; f) mengonsolidasikan
kepentingan bersama; g) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan h) meningkatkan
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, bahwa Prinsip Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, meliputi: kemanusiaan; keadilan; kebhinekaan; keseimbangan alam; dan kepentingan
nasional.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini mengatur
mengenai: arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Pembangunan
Desa; . Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan
pembinaan.
SDGs Desa merupakan arah
kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan dan penyelarasan
arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui
Sistem Informasi Desa. SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan: a) Desa tanpa
kemiskinan; b) Desa tanpa kelaparan; c) Desa sehat dan sejahtera; d) pendidikan
Desa berkualitas; e) keterlibatan perempuan Desa; f) Desa layak air bersih dan
sanitasi; g) Desa berenergi bersih dan terbarukan; h) pertumbuhan ekonomi Desa
merata; i) infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; j) Desa tanpa
kesenjangan; k) kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; l) konsumsi dan
produksi Desa sadar lingkungan; m) Desa tanggap perubahan iklim; n) Desa peduli
lingkungan laut; o) Desa peduli lingkungan darat; p) Desa damai berkeadilan; q)
kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan r) kelembagaan Desa dinamis dan budaya
Desa adaptif.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Permendes Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
bahwa Tujuan SDGs Desa diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif Desa yang
tergambarkan pada Sistem Informasi Desa. Prioritas SDGs Desa menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa dalam menentukan arah kebijakan
Perencanaan Pembangunan Desa, serta program dan/atau kegiatan prioritas
Pembangunan Desa.
Pencapaian tujuan SDGs Desa
paling lama bulan Desember tahun 2030. Pencapaian tujuan SDGs Desa diukur dengan
melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa. Evaluasi laju
pencapaian SDGs Desa dilakukan oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat
Desa. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa menjadi dasar bagi tim penyusun RKP
Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Sistem Informasi Desa digunakan
untuk menyusun: arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dan program dan/atau
kegiatan prioritas Pembangunan Desa untuk pencapaian tujuan SDGs Desa. Sistem
Informasi Desa bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan Pihak
Ketiga yang membutuhkan data dan informasi tentang Desa. Pemerintah pusat dapat
mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala
nasional di Kementerian. Pemerintah daerah provinsi dapat mengakses data SDGs
Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala provinsi. Pemerintah daerah
kabupaten/kota dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi
Desa berskala kabupaten/kota.
Penyelarasan arah kebijakan
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui penyusunan
Peta Jalan SDGs Desa oleh kepala Desa. Peta Jalan SDGs Desa paling sedikit
memuat: a) sasaran SDGs Desa; b) kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; c) permasalahan
dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; d) potensi dan sumber daya untuk pencapaian
SGDs Desa; dan e) rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.
Kepala Desa memasukan data dan
informasi mengenai Peta Jalan SDGs Desa ke dalam Sistem Informasi Desa. Peta Jalan
SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di
kabupaten/kota untuk digunakan dalam merumuskan program dan/kegiatan pembangunan
daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. Peta Jalan
SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di
daerah provinsi untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan
daerah provinsi yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. Peta Jalan SDGs
Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di Kementerian
untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan nasional
lintas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang difokuskan pada upaya
mewujudkan SDGs Desa.
Pemerintah daerah kabupaten/kota,
pemerintah daerah provinsi, Kementerian, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
menginformasikan kepada Desa mengenai program dan/atau kegiatan pembangunan
masuk Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa. Pemerintah kabupaten/kota menginformasikan
program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk percepatan pencapaian SDGs
Desa melalui dashboard SDGS Desa di kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota menginformasikan
program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk percepatan pencapaian SDGs
Desa melalui dashboard SDGs Desa di daerah provinsi. Kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian menginformasikan program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa
untuk pencapaian SDGs Desa melalui dashboard SDGS Desa Kementerian. Pemerintah Desa
menuangkan informasi mengenai program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa ke
dalam format daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa dalam
Sistem Informasi Desa. Format daftar rencana program dan kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca selengkapnya Permendesa atau Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments