Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa


Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dimaksud dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

 

Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi: masyarakat Desa; Pemerintah Desa; Kementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; dan Pihak Ketiga.

 

Dinyatakan dalam Permendesa atau Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan sebagai pedoman dalam: a0 penyelenggaraan Pembangunan Desa; b) penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa; c) fasilitasi Pembangunan Desa; d) pengembangan kerja sama Desa; e) pengembangan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan f) fasilitasi penanganan bencana alam dan/atau bencana nonalam.

 

Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk: a) meningkatkan kuantitas dan kualitas Pendataan Desa sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa; b) mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa; c) memfokuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa; d) mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; e) meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat; f) mengonsolidasikan kepentingan bersama; g) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan h) meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Prinsip Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi: kemanusiaan; keadilan; kebhinekaan; keseimbangan alam; dan kepentingan nasional.

 

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini mengatur mengenai: arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Pembangunan Desa; . Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.

 

SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui Sistem Informasi Desa. SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan: a) Desa tanpa kemiskinan; b) Desa tanpa kelaparan; c) Desa sehat dan sejahtera; d) pendidikan Desa berkualitas; e) keterlibatan perempuan Desa; f) Desa layak air bersih dan sanitasi; g) Desa berenergi bersih dan terbarukan; h) pertumbuhan ekonomi Desa merata; i) infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; j) Desa tanpa kesenjangan; k) kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; l) konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; m) Desa tanggap perubahan iklim; n) Desa peduli lingkungan laut; o) Desa peduli lingkungan darat; p) Desa damai berkeadilan; q) kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan r) kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa Tujuan SDGs Desa diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif Desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa. Prioritas SDGs Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa dalam menentukan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa.

 

Pencapaian tujuan SDGs Desa paling lama bulan Desember tahun 2030. Pencapaian tujuan SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa. Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa dilakukan oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

 

Sistem Informasi Desa digunakan untuk menyusun: arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dan program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa untuk pencapaian tujuan SDGs Desa. Sistem Informasi Desa bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan Pihak Ketiga yang membutuhkan data dan informasi tentang Desa. Pemerintah pusat dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala nasional di Kementerian. Pemerintah daerah provinsi dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala provinsi. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengakses data SDGs Desa melalui dashboard Sistem Informasi Desa berskala kabupaten/kota.

 

Penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui penyusunan Peta Jalan SDGs Desa oleh kepala Desa. Peta Jalan SDGs Desa paling sedikit memuat: a) sasaran SDGs Desa; b) kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; c) permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; d) potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan e) rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.

 

Kepala Desa memasukan data dan informasi mengenai Peta Jalan SDGs Desa ke dalam Sistem Informasi Desa. Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di kabupaten/kota untuk digunakan dalam merumuskan program dan/kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di daerah provinsi untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah provinsi yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. Peta Jalan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa termuat dalam dashboard SDGs Desa di Kementerian untuk digunakan dalam merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan nasional lintas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa.

 

Pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, Kementerian, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menginformasikan kepada Desa mengenai program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa. Pemerintah kabupaten/kota menginformasikan program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui dashboard SDGS Desa di kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota menginformasikan program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui dashboard SDGs Desa di daerah provinsi. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menginformasikan program dan/atau kegiatan pembangunan masuk Desa untuk pencapaian SDGs Desa melalui dashboard SDGS Desa Kementerian. Pemerintah Desa menuangkan informasi mengenai program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa ke dalam format daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa dalam Sistem Informasi Desa. Format daftar rencana program dan kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Baca selengkapnya Permendesa atau Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments