Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri atau Permenlu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia (Kemenlu), yang dimaksud Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah
Peraturan Menteri Luar
Negeri atau Permenlu Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan
Perwakilan Republik Indonesia ini digunakan sebagai acuan untuk melakukan Evaluasi
atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan
Perwakilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Evaluasi atas Implementasi
SAKIP di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
bertujuan untuk: a) memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP di
Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; b) menilai tingkat implementasi SAKIP di
Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; c) memberikan saran perbaikan untuk peningkatan
implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; dan d) memantau
tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian
dan Perwakilan periode sebelumnya.
Evaluasi atas Implementasi SAKIP
di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan melalui tahapan: a) perencanaan
Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; b) pelaksanaan
Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; dan
c) pelaporan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian
dan Perwakilan. Terhadap evaluasi dilakukan pemantauan tindak lanjut pelaporan hasil
Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
Perencanaan Evaluasi atas Implementasi
SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan dituangkan dalam perencanaan program
kerja pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal bertanggung
jawab dalam pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan
Kementerian dan Perwakilan. Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan
Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan terhadap: Unit Organisasi; Unit Kerja;
dan/atau Perwakilan.
Baca selengkapnya Peraturan
Menteri Luar Negeri atau Permenlu Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Dan Perwakilan Republik Indonesia, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Luar Negeri atau Permenlu Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Dan Perwakilan Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments