PERMENPAN RB NO 38 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA |
Berikut salinan PERMENPAN RB (PERMENPANRB) No 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5), Pasal 109 ayat (4) dan ayat (5) dan
Pasal 166 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur
Sipil Negara;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor
8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); -
4. Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
MEMUTUSKAN: Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 1 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil
Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan. –
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Sistem Merit adalah kebijakan dan
manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara
adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan.
7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk
memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang
Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam
suatu satuan organisasi.
11. Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang
disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok
tugas jabatan.
12. Uraian Tugas adalah suatu paparan atau
bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan
oleh pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.
13. Kamus Kompetensi adalah kumpulan
kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan
level kompetensi serta indikator perilaku. 14. Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah
provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang
selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
18. Instansi Pengguna adalah
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang
mempergunakan kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial dan kamus
kompetensi sosial kultural dan/atau menggunakan standar kompetensi jabatan.
19. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
(1)
Dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit,
setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN.
(2)
Standar Kompetensi ASN yang telah disusun oleh instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
Standar Kompetensi ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. identitas jabatan; b.
kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
Pasal 4 Permenpan RB (Permenpanrb) Nomor 38 Tahun 2017
(1)
Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit
terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ihtisar jabatan; dan c. kode jabatan.
(2)
Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a.
kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.
(3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling
sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis
pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.
Pasal 5 Permenpan
RB (Permenpanrb) Nomor 38 Tahun 2017
Standar Kompetensi ASN
terdiri atas: a. standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi; b. standar
kompetensi jabatan administrasi; dan c. standar kompetensi jabatan fungsional.
Pasal 6 Permenpan RB (Permenpanrb) Nomor 38 Tahun 2017
(1)
Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan pada: a.
kamus kompetensi teknis; b. kamus kompetensi manajerial; dan c. kamus
kompetensi sosial kultural.
(2)
Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi
kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis.
(3)
Kamus kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan daftar jenis kompetensi manajerial, definisi kompetensi manajerial,
deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi manajerial.
(4)
Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan daftar jenis kompetensi sosial kultural, definisi kompetensi sosial
kultural, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi
sosial kultural.
Pasal 7 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
(1)
Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disusun dan
ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan
PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang
menjadi kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2)
Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
(1)
Kamus kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disusun
dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
(2)
Kamus Kompetensi Manajerial tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
(1)
Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
(2)
Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
(1)
Standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional ditetapkan secara
nasional oleh Menteri
(2)
Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
(1)
Penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara
menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi
sosial kultural dengan standar kompetensi teknis.
(2)
Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kamus
kompetensi teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(3)
Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan
ASN secara nasional.
Pasal 12 Permenpan RB (Permenpanrb) Nomor 38 Tahun
2017
(1)
Dalam hal kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat
Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan
pemerintah yang menjadi kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar
Kompetensi ASN yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2)
Hasil penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan.
(3) Standar Kompetensi ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi instansi yang bersangkutan sampai
dengan ditetapkannya Standar Kompetensi ASN secara nasional.
Pasal 13 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
(1)
Menteri menetapkan Standar Kompetensi ASN secara nasional berdasarkan usul dari
instansi pemerintah.
(2)
Penetapan Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan melalui pembahasan dengan melibatkan unsur: a. Kementerian/Lembaga
yang membidangi urusan pemerintahan sesuai kewenangannya; b. instansi terkait;
dan c. para pakar atau asosiasi profesi terkait.
Pasal 14 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
(1)
Standar Kompetensi ASN yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan kode jabatan.
(2)
Kode Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Kode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai identitas
jabatan.
Pasal 15 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
Standar Kompetensi ASN yang
ditetapkan oleh Menteri dan telah memiliki kode jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, berlaku secara nasional.
Pasal 16 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
Standar Kompetensi ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi acuan paling sedikit untuk: a.
perencanaan aparatur sipil negara; b. pengadaan aparatur sipil negara; c.
pengembangan karier aparatur sipil negara; d. pengembangan kompetensi aparatur
sipil negara; e. penempatan aparatur sipil negara; f. promosi dan/atau mutasi
aparatur sipil negara; g. uji kompetensi aparatur sipil negara; h. sistem
informasi manajemen aparatur sipil negara; dan i. kelompok rencana suksesi
(talent pool) aparatur sipil negara.
Pasal 17 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
setiap instansi yang telah memiliki Standar Kompetensi ASN tetap dapat
mempergunakannya sampai ditetapkannya Standar Kompetensi ASN nasional dan
melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
Pasal 18 Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember
2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1907
Download Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017
beserta lampirannya (disini)
Demikian
informasi tentang Permenpan RB (Permenpanrb) No 38 Tahun 2017. Semoga
bermanfaat.
No comments
Post a Comment