Permentani Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan, yang dimaksud Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/ atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penenmaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan bahwa Menteri melimpahkan kewenangan dalam urusan Pemerintah Konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi. Kewenangan meliputi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi. Pelimpahan kewenangan dalam urusan pemerintah konkuren di bidang pertanian dituangkan dalam RKA-KL Kementerian Pertanian.

 

Menteri memberikan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan. Penugasan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dituangkan dalam RKA-KL Kementerian Pertanian. Pelimpahan kewenangan dan penugasan dilaksanakan berdasarkan asas akuntabilitas; efisiensi; eksternalitas; dan prioritas nasional. Pelimpahan kewenangan dan penugasan bertujuan untuk: meningkatkan pembangunan bidang pertanian; dan mengoptimalkan Kinerja pembangunan pertanian sesuai Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian Pertanian, dan RKA-KL Kementerian Pertanian.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan, menyatakan bahwa Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian meliputi: ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas; nilai tambah dan daya saing industri; pendidikan dan pelatihan vokasi; dukungan manajemen.

 

Rincian Kegiatan pelaksanaan Program ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rincian Kegiatan disusun sesuai dengan format- I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian Kegiatan dan anggaran pelaksanaan Program dapat dilakukan perubahan, dalam hal: a)terjadi perubahan kebijakan oleh Menteri; b) gubernur atau bupati/wali kota tidak melaksanakan pelimpahan kewenangan dan/ atau penugasan; dan/atau c) gubernur atau bupati/wali kota mengusulkan untuk dilakukan penarikan kembali pelimpahan kewenangan dan penugasan.

  

Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk Kegiatan bersifat nonfisik dan Kegiatan yang menghasilkan Keluaran yang tidak menambah aset tetap. Kegiatan yang bersifat non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: sinkronisasi dan koordinasi perencanaan; fasilitasi; bimbingan teknis; pelatihan; penyuluhan; supervisi; survei; pembinaan; pengawasan; pengendalian; dan pelaporan.

 

Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunJang untuk pelaksanaan tugas administratif termasuk pelaporan dan/ atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/ atau aset tetap. Besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan; kewajaran; ekonomis; dan efisiensi, sesuai dengan karakteristik masing-masing Kegiatan.

 

Gubernur menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Gubernur menetapkan SKPD pelaksana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian. SKPD mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pertanian. Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang, menetapkan pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi, terdiri atas: Kuasa Pengguna Anggaran/Barang; dan Bendahara Pengeluaran dan/ atau Bendahara Penerimaan. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang berwenang menetapkan PPK dan PPSPM, dan menyampaikan hasil penetapan kepada Eselon I Kementerian Pertanian sesuai dengan Program.

 

Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang menetapkan pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi menyampaikan hasil penetapan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Eselon I Kementerian Pertanian sesuai dengan Program. Dalam hal terjadi penggantian pejabat pengelola keuangan, gubernur atau pejabat yang diberi wewenang, merevisi dan menetapkan pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi dan menyampaikan hasil revisi dan penetapan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Eselon I Kementerian Pertanian sesuai dengan Program.

 

Dalam hal pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PNBP disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang­ undangan.

 

Setiap barang yang diperoleh atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi menjadi BMN. BMN digunakan sebagai   penunkang pelaksanaankegiatan Dekonsentrasi. SKPD melakukan penatausahaan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerimaan dan Pengeluaran dalam pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi, diadministrasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi, saldo kas harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments