Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBNiAPBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan bemsaha berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sehingga perlu diadakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Terdapat cukup banyak
perubahan aturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terdapat dalam Peraturan
Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, antara lain Ketentuan Pasal 4 huruf a, huruf c,
huruf g, dan huruf h diubah, sehingga berbunyi: Pengadaan Barang/Jasa bertujuan
untuk: a) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan
Penyedia; b) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c) meningkatkan peran
serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; d) meningkatkan peran Pelaku
Usaha nasional; e) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa
hasil penelitian; f) meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif; g) mewujudkan
pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan h)
meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekarang
ditegaskan bahwa PA atau Pengguna Anggaran dapat menetapkan pengenaan Sanksi
Daftar Hitam. Lebih lengkapnya tugas dan kewenangan menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021, adalah melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; menetapkan
perencanaan pengadaan; menetapkan dan mengumumkan RUP; melaksanakan Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa; menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi
ulang gagal; menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam; menetapkan PPK; menetapkan
Pejabat Pengadaan; menetapkan Penyelenggara Swakelola; menetapkan tim teknis; menetapkan
tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes; menyatakan
Tender gagal/Seleksi gagal; dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1)
Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2)
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Perpres Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments