Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru ASN
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PP ini mengatur bahwa Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru ASN Termasuk Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Tidak Mendapat Tunda.
Presiden selaku Kepala Pemerin tahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, diantaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain:
a. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/ pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
b. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja dearah (TUNDA) maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;
c. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TUNDA) atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;
e. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;
f. Aparatur Negara yang karena statusjkedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun danjatau Penerima Tunjangan; dan
g. pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan UmumjBadan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkatjabatan, atau kelas jabatannya.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berikut ini beberapa paal dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru Termasuk Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Tidak Mendapat Tunda
Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan gaJl ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan gaJl ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuat dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 (disini)
Demikian info bahwa Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru ASN Termasuk Tunjangan Profesi Bagi Guru ASN yang Tidak Mendapat Tunda. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment