Kepmenkes Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik. Layanan radioterapi, radiologi diagnostik dan internasional, kedokteran nuklir, dan fisika kesehatan mengandung aspek fisika yang sederhana dan kompleks secara bersamaan. Hampir semua peralatan pada keempat bidang ini merupakan hasil kontribusi para pakar fisika di negara maju. Hal ini merefleksikan pentingnya kontribusi fisika dalam layanan kesehatan di keempat bidang ini.
Kontribusi fisika medis dalam layanan kesehatan, pada tataran internasional telah memperoleh perhatian khusus dari berbagai badan dunia, antara lain International Atomic Energy Agency (IAEA), World Health Organization (WHO), International Labour Organization (ILO ), dan International Organization for Medical Physics (IOMP ). WHO telah bersinergi dengan IAEA dalam membuat program kerjasama untuk diseminasi dan memantapkan profesi Fisikawan Medik di seluruh penjuru dunia, sedangkan ILO telah mengesahkan medical physicist atau Fisikawan Medik menjadi tenaga kesehatan pada dokumennya, mengikuti rekomendasi IOMP. Kementerian Kesehatan sebagai pembina Fisikawan Medik dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai salah satu stakeholder IAEA, telah menggunakan panduan dan rekomendasi IAEA dalam mengawasi pemanfaatan radiasi pengion dan nonpengion dalam bidang kesehatan.
Mengikuti rekomendasi IAEA Human Health Series (HHS) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Roles and Responsibilities, and Education and Training Requirements for Clinically Qualified Medical Physicists bahwa setiap pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang menggunakan radiasi pengion wajib mempekerjakan Fisikawan Medik. IAEA, dalam Human Health Series (HHS) Nomor 25 Tahun 2013, memberikan definisi Fisikawan Medik yang berkualifikasi dan ideal, yaitu lulusan S2 ataupun S3 fisika medis ataupun bidang yang ekuivalen dengan tambahan clinical training atau residensi yang dilaksanakan di rumah sakit. Fisikawan Medik Indonesia, sebagai bagian dari IAEA, dan juga untuk memenuhi tuntutan globalisasi, berkomitmen penuh untuk mengikuti standar acuan internasional tersebut.
Fisikawan Medik adalah profesi di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehingga secara administratif, Fisikawan Medik di fasilitas pelayanan kesehatan diatur oleh peraturan kepegawaian tenaga kesehatan. Salah satu peraturan yang harus diikuti adalah persyaratan perekrutan tenaga kesehatan, termasuk Fisikawan Medik. Sebagai tenaga kesehatan, Fisikawan Medik perlu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum dapat bekerja. Dalam alurnya, Fisikawan Medik perlu memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu. Setelah standar kompetensi terpenuhi, Fisikawan Medik dapat menjalani ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang nantinya digunakan untuk pengurusan STR yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Sampai saat ini, persyaratan pendidikan fisika medis berkualifikasi dengan standar internasional belum dapat terpenuhi mengingat jumlah Fisikawan Medik lulusan magister yang bekerja di rumah sakit masih terbatas. Padahal, kebutuhan akan Fisikawan Medik terus meningkat tahun demi tahun. Oleh karenanya, asosiasi institusi pendidikan fisika medis melakukan suatu terobosan untuk menyiapkan Fisikawan Medik berkualifikasi sesuai dengan standar internasional secara berjenjang, disesuaikan dengan kondisi pendidikan fisika medis di tanah air. Saat ini beberapa universitas di Indonesia telah melaksanakan pendidikan fisika medis sebagai peminatan program Sarjana Ilmu Fisika, dan baru ada lima perguruan tinggi yang memiliki program jenjang magister fisika medis yang menginduk pada program magister ilmu fisika.
Berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi institusi pendidikan fisika medis dan Organisasi Profesi pada tanggal 31 Oktober 2015 dan kesepakatan asosiasi institusi pendidikan fisika medis pada tanggal 4 April 2015, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Kesehatan (Badan PPSDM dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan), mengesahkan penjenjangan profesi Fisikawan Medik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sejak Tahun 2018, asosiasi institusi pendidikan fisika medis dan Organisasi Profesi telah bekerja sama untuk menyelenggarakan Pelatihan Profesi bagi lulusan Sarjana Fisika/Teknik Nuklir yang bertujuan menjembatani pendidikan ak ademik dan Pendidikan Profesi Fisikawan Medik di masa mendatang.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik menyatakan bahwa Standar profesi Fisikawan Medik terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Fisikawan Medik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan maupun Pelatihan Profesi Fisikawan Medik. Adapun Tujuan penyusunan standar kompetensi Fisikawan Medik terbagi atas dua, yaitu : Tujuan Umum yakni dalam rangka pembinaan Fisikawan Medik sebagai tenaga kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Dan tujuan khusus yakni untuk mengatur kompetensi standar Fisikawan Medik.
Manfaat ada Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik antara lain Bagi Fisikawan Medik Tersedianya standar kompetensi Fisikawan Medik dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan profesi secara berkelanjutan.
Bagi Institusi Pendidikan: Sebagai acuan untuk menyusun kurikulum pendidikan sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga dimungkinkan adanya variasi kurikulum untuk setiap institusi pendidikan fisika medis, namun tetap mengacu ke standar kompetensi Fisikawan Medik.
Bagi Pemerintah/Pengguna: Sebagai acuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui kompetensi yang telah dikuasai seorang Fisikawan Medik dan kompetensi yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian pihak Pemerintah/Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek.
Sedangkan bagi Masyarakat: agar Masyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Fisikawan Medik. Bagi Program Organisasi Profesi adalah Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan, dan sebagai acuan untuk menilai kompetensi Fisikawan Medik lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment