Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Landasan hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c) Teknisi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

 

KETIGA Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini;

 

KELIMA KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Salinan Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter