Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, seotang Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Apa tugas Jabatan Fungsional ? Mengacu pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Klasifikasi Jabatan Fungsional, kategori serta pangkat golongan Jabatan Fungsional? Dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, bahwa Klasifikasi Jabatan Fungsional disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam Unit Organisasi. Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional. Mekanisme kerja mencerminkan pada metode dan cara kerja Jabatan Fungsional. Sedangkan pola kerja merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional. Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Kategori Jabatan Fungsional terdiri atas: a) Jabatan Fungsional keahlian; dan b) Jabatan Fungsional keterampilan. Jabatan Fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Adapun jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri atas: a) jenjang ahli utama; b) jenjang ahli madya; c) jenjang ahli muda; dan d) jenjang ahli pertama. Tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:
a. jenjang Jabatan Fungsional ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
b. jenjang Jabatan Fungsional ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;
c. jenjang Jabatan Fungsional ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan
d. jenjang Jabatan Fungsional ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan terdiri atas: a) jenjang penyelia; b) jenjang mahir; c) jenjang terampil; dan d) jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:
a. jenjang Jabatan Fungsional penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam Jabatan Fungsional keterampilan;
b. jenjang Jabatan Fungsional mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam Jabatan Fungsional keterampilan;
c. jenjang Jabatan Fungsional terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam Jabatan Fungsional keterampilan; dan
d. jenjang Jabatan Fungsional pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam Jabatan Fungsional keterampilan.
Tingkat pengetahuan dan keahlian/keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional ? Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. Angka Kredit diperoleh dari hasil Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik Pejabat Fungsional. Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan Pejabat Fungsional. Predikat Kinerja terdiri atas: sangat baik; baik; cukup/butuh perbaikan; kurang; atau sangat kurang. Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: a) sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; b) baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; c) cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; d) kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan e) sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF. Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. Tambahan Angka Kredit tersebut hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik. Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi. Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment