Logo Blog

CIVICS EDUCATION

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI


Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebagaimana diketahui Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI saling berkaitan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan menghargai keberagaman di Indonesia.

 

Secara singkat terdapat hubungan yang erat antara Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Pertama, Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi sumber nilai dan ideologi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 sebagai konstitusi negara mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan mengatur sistem pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara. Pancasila termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga keduanya saling mendukung dalam membangun kerangka hukum dan etika bernegara.

 

Kedua Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu." Konsep ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengakui keragaman budaya, suku, dan agama di Indonesia. Pancasila mengajarkan toleransi dan persatuan, sehingga Bhinneka Tunggal Ika menjadi prinsip yang menegaskan pentingnya persatuan dalam keragaman yang ada di masyarakat Indonesia.

 

Ketiga Pancasila dan NKRI. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan bentuk negara yang diakui dalam UUD 1945. Pancasila menjadi dasar filosofi dan ideologi yang menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam bingkai NKRI. Melalui Pancasila, tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di seluruh wilayah Indonesia dapat dijadikan panduan, memastikan bahwa setiap daerah dan suku bangsa merasa diakui dan dihargai dalam kerangka negara kesatuan.

 

Berikut ini pembahasan lebih lanjutn tentang Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dengan focus mempelajari  tentang Apa dan Bagimana Semangat Pancasila dalam Kehidupan Bernegara, Bagaimana Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945. Bagaimana Hubungan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika, dan Bagaimana Hubungan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

1. Semangat Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

a. Pancasila sebagai dasar negara merupakan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Sila pertama Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” berkaitan erat dengan sikap mematuhi ajaran dengan agama dan kepercayaan yang kita anut. Selain itu, sila tersebut mengandung nilai untuk saling menghormati ajaran agama dan kepercayaan orang lain. Setiap umat hendaknya fokus pada ajaran kebaikan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, bertoleransi terhadap perbedaan, serta tidak mengganggu peribadatan agama dan kepercayaan orang lain.

c. Sila kedua Pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung nilai untuk bersikap adil dan beradab dalam kehidupan. Semangat sila ini dapat diterapkan dengan memperlakukan orang lain tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, serta warna kulit.

d. Sila ketiga Pancasila berbunyi “Persatuan Indonesia” menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia dipersatukan karena kesamaan nasib dan perjuangan melawan penjajah pada masa lalu. Ancaman penjajahan mendorong munculnya kesadaran masyarakat untuk bersatu dan melakukan perlawanan. Dalam sila tersebut juga terimplementasi semangat keragaman masyarakat Indonesia. Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki beragam agama, suku bangsa, bahasa daerah, adat istiadat, dan kebudayaan. Sebagai dua sisi mata uang, keberagaman masyarakat Indonesia ini merupakan sebuah potensi, tetapi juga rentan konlik. Untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, setiap warga negara Indonesia harus mampu mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Semua masyarakat saling menghargai perbedaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

e. Sila keempat Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Setiap warga negara memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Dalam  sila ini juga terkandung nilai untuk mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan agar hasilnya sesuai dengan kepentingan bersama.

f. Sila kelima Pancasila berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bermakna bahwa negara menjamin setiap rakyat Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang adil di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Setiap warga negara memiliki kesempatan sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, pekerjaan yang layak, dan kesejahteraan yang tercukupi.

 

2. Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945

Beberapa materi esensial yang perlu disampaikan guru dalam pembelajaran subbab ini sebagai berikut.

a. Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Pancasila juga merupakan titik tumpu, titik tuju, atau titik temu dari pandangan hidup bangsa. Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia.

b. Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm/staatsfundamentalnorm) yang berfungsi sebagai falsafah dan pedoman cita-cita berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun warga negara perlu menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam pembentukan/mengeluarkan kebijakan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari- sehari.

c. Pancasila menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Pancasila digunakan sebagai pedoman dan acuan setiap aturan, perundang-undangan, sistem pemerintahan, sistem demokrasi, ataupun sistem sosial kemasyarakatan.

d. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami beberapa kali perubahan, tetapi dalam Pembukaannya selalu memuat teks Pancasila. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila berada di atas konstitusi. Artinya, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Perubahan (amendemen) UUD NRI Tahun 1945 hanya meliputi batang tubuh dan penjelasannya. Adapun Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh diamendemen karena memuat cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan RI dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah dan benar.

e. Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa “Pancasila tidak dapat dipisahkan dari UUD NRI Tahun 1945 dan sistem ketatanegaraan karena hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 seperti hubungan antara roh dengan jasad yang tidak terpisahkan.

f. Pancasila  merupakan  rohnya  dan  UUD  NRI  Tahun  1945  merupakan  jasadnya.

 

Pancasila adalah nilai-nilai utama, sedangkan UUD NRI Tahun 1945 merupakan bentuk hukumnya. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat dipisahkan.

 

3. Hubungan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika

Beberapa materi esensial yang perlu dijelaskan guru pada subbab ini sebagai berikut.

a. Hubungan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika menunjukkan keterkaitan antara kondisi   keberagaman   masyarakat   Indonesia   dan   nilai-nilai   Pancasila.   Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, keberagaman di Indonesia dapat dikelola dengan baik sehingga tercipta kehidupan harmonis, sinergi, toleran, dan saling menghormati dengan berpedoman pada Pancasila.

b. Semangat  penerapan  nilai-nilai  Pancasila  memengaruhi  pola  hubungan  di  antara kemajemukan/keberagaman masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi pedoman dalam menciptakan kehidupan harmonis dengan saling bertoleransi dan menghargai perbedaan di tengah masyarakat multikultural Indonesia.

c. Yudi Latif menyebutkan bahwa sila ketiga Pancasila meletakkan dasar  kebangsaan sebagai  simpul  persatuan  Indonesia.  Sila  ketiga  menunjukkan  semangat  persatuan dalam keberagaman dan keberagaman dalam persatuan (unity in diversity, diversity inunity) yang terimplementasi dalam slogan “Bhinneka Tunggal Ika” (berbeda-beda, tetapi tetap satu juga).

d. Pancasila menjamin masyarakat yang beragam untuk memiliki hak yang setara dalam beribadah, bekerja, memperoleh fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaminan sosial, dan layanan-layanan publik lainnya.

 

4. Hubungan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pada subbab ini beberapa materi esensial yang dapat disampaikan guru kepada peserta didik sebagai berikut.

a. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila.

b. Pancasila menjadi dasar dalam pembangunan NKRI yang berdaulat. NKRI dibangun dengan memperhatikan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, rasa persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

c. Nilai-nilai Pancasila menjadi kunci bagi kemajuan bangsa Indonesia dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengayomi rakyat.

d. Tantangan membangun Indonesia sangat besar karena Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa, asal daerah, agama dan kepercayaan, serta kondisi sosial ekonomi dan kondisi geograis yang terbentang luas. Selain itu, pandemi Covid-19 dan krisis  global  seperti  konlik  antarnegara  di  beberapa  lokasi  di  dunia  juga  menjadi tantangan  bagi  Indonesia.  Kondisi  tersebut  sangat  berpengaruh  pada  kehidupan masyarakat global termasuk Indonesia.

e. Dengan  adanya  Pancasila,  masyarakat  Indonesia  mampu  menghadapi  berbagai tantangan tersebut.

f. Dalam semangat Pancasila, setiap warga negara di wilayah NKRI memperoleh jaminan untuk kehidupan kesehariannya pada masa pandemi Covid-19.

g. Selanjutnya, pemerintah mengupayakan beberapa program prioritas untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan pada masa pandemi.

h. Upaya tersebut merupakan kewajiban pemerintah. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, semua kehidupan bernegara diatur berdasarkan norma-norma yang berlaku dan dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebagaimana yang disebutkan pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

 

Demikian pembahasa tentang Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment

    Info Kurikulum Merdeka

    Info Kurikulum Merdeka
    Info Kurikulum Merdeka